Selasa, 26 November 2024

Pengumpulan Dana ZIS Tahun 2022 Capai Rp21 Triliun

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Jokowi Presiden menyerahkan zakat fitrah dan zakat mal kepada Baznas, Selasa (12/4/2022), di Istana Negara, Jakarta. Foto: biro pers setpres

Tarmizi Tohor Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama menyebut pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada 2022 mencapai Rp21 triliun rupiah.

“Tercatat hingga data triwulan tiga, tahun 2022 pada laporan pengelolaan zakat nasional pengumpulan ZIS oleh Baznas dan LAZ mencapai Rp21 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran zakat masyarakat kian meningkat,” ujar Tarmizi dalam Rapat Koordinasi Nasional Zakat 2023 di Jakarta, yang dilaporkan Antara, Senin (20/2/2023).

Tarmizi mengatakan meningkatnya penghimpunan dana ZIS berdampak pada kehidupan sosial-keagamaan, pengentasan masyarakat miskin, pemerataan pembangunan, pembangunan manusia, hingga pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia, dana yang terhimpun didistribusikan ke dalam program-program pemberdayaan masyarakat. Kemenag ingin agar kehidupan masyarakat, utamanya yang membutuhkan, dapat menjadi lebih baik lewat sokongan dana ZIS.

“Kemenag akan bergerak cepat untuk melakukan koordinasi dan membangun sinergi program dengan Baznas-LAZ, sehingga dapat dirasakan secara inklusif terhadap kemaslahatan umat,” kata dia.

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama meminta Bimas Islam Kementerian Agama bersama lembaga pengelola zakat untuk terus meningkatkan literasi zakat kepada masyarakat dan mengarahkan pengelolaan zakat terintegrasi dengan tujuan nasional.

“Literasi zakat menjadi kunci dalam pengelolaan zakat nasional. Perluas jejaring peningkatan literasi zakat ke seluruh PTKIN, pesantren, madrasah hingga BUMN. Pengelolaan zakat juga harus terintegrasi dengan tujuan nasional sebab tujuan akhir dalam pengelolaan zakat itu adalah kesejahteraan umat,” kata dia.

Selain literasi, Menag mengatakan salah satu permasalahan dari pengelolaan zakat yakni masih banyaknya masyarakat yang menyerahkan zakat ke mustahik secara mandiri atau langsung tanpa melibatkan lembaga zakat.

Pasalnya, jika zakat disalurkan lewat lembaga amil, LAZ dapat mengembangkan dana tersebut ke program yang lebih produktif dan mendistribusikannya sesuai sasaran.

“Ini tantangan yang harus kita jawab bersama sebab dari Rp400 triliun potensi zakat yang ada kita baru mampu mengumpulkan sekitar 21 triliun. Lakukan terobosan literasi-literasi melalui digital,” kata Menag.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
31o
Kurs